Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Aiman Witjaksono Menggugat Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penyitaan Ponsel

Aiman Witjaksono Menggugat Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penyitaan Ponsel

Selasa, 6 Februari 2024 – 17:10 WIB

Jakarta – Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ponsel yang disita oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan ini diajukan Aiman pada Selasa, 6 Februari 2024.

Gugatan praperadilan ini telah diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan. “PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon H. Aiman Adi Witjaksono,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 6 Februari.

Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan ini dilakukan Aiman dengan termohon yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Adapun gugatan praperadilan ini telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Delta Tama,SH.MH. “Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa penyitaan ponsel itu dilakukan karena sudah mengantongi izin dari pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tentang penyitaan ponsel Aiman. Dia menyebutkan, pada 22 Januari 2024, penyidik sudah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

Ade menambahkan tak hanya ponsel milik Aiman yang disita oleh polisi. Tetapi, akun media sosial pribadi Aiman juga ikut disita karena untuk kepentingan pengungkapan kasus yang tengah berlangsung.

Dia menyebutkan bahwa proses penyidikan kepada Aiman dilakukan secara profesional. Maka itu, kata Ade, polisi siap mempertanggung jawabkan terkait aduan Aiman ke Kompolnas terkait penyitaan yang dilakukan.