Kamis, 1 Februari 2024 – 15:15 WIB
Jakarta — Polisi angkat bicara soal Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang ingin melapor ke Propam Polri tentang penyitaan ponselnya dalam kasus aparat tidak netral.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tindakan penyidik sesuai prosedur yang berlaku. “Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade, Kamis, 1 Februari 2024. Mantan Kapolres Kota Solo tersebut menjamin pihaknya bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. “Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Aiman selesai diperiksa soal kasus aparat tak netral pada Jumat pekan lalu. Dia menjalani pemeriksaan selama 12 jam. “Bahwa hari ini kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” ujar dia, Jumat, 26 Januari 2024.
Aiman dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.