Rabu, 24 Januari 2024 – 20:36 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye akbar pada Pemilu 2024. Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 menyatakan, kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasi telah disepakati bersama oleh ketiga tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol).
Kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024. Selain itu, KPU juga telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar yakni zona A yang terdiri dari 13 provinsi, zona B 13 provinsi dan zona C terdiri dari 12 provinsi.
Informasi lebih lanjut mengenai kampanye akbar dari ketiga pasangan calon Presiden yang tertuang di dalam infografik bisa dilihat di gambar berikut.
Caleg Perempuan Hanya untuk Pendulang Suara tapi Tak Diharapkan Terpilih, Menurut KPU
Dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka, perempuan dimanfaatkan hanya untuk mendulang suara, tapi tidak diharapkan untuk terpilih, menurut Anggota KPU.
Baca Juga:
KPU Sumut Coret Caleg NasDem, Gerindra hingga PPP dari DCT, Ini Alasannya
KPU Ingatkan Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak-anak untuk Kampanye
24 Januari 2024