Senin, 22 Januari 2024 – 22:50 WIB
Jakarta – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria membeberkan bentuk-bentuk eksploitasi anak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, anak dijadikan juru kampanye dan dibayar oleh peserta Pemilu.
Sylvana mengatakan, pihaknya menerima 9 kasus aduan terkait anak dijadikan juru kampanye. Dari jumlah itu dilakukan baik oleh caleg maupun kelompok tim capres dan cawapres.
“Ia menutukan, anak-anak juga dijadikan target kampanye. Dalam hal ini anak dijadikan sebagai perantara, yang sebenarnya kampanye ditujukan untuk orang tua.
“Selain itu juga anak-anak yang dijadikan target antara kampanye. Jadi kampanyenya mau kepada orang tua tetapi anak-anak yang jadi target, antaranya dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye kepada anak-anak,” terangnya
Dia mengatakan, anak-anak juga dijadikan juru bicara kampanye, hingga mereka dijadikan objek politik uang yang kemudian dibayar oleh caleg.
Namun jelas Sylvana, eksploitasi yang paling banyak dilakukan pada Pemilu 2024 ini adalah, anak-anak dibawa ke event-event kampanye.
“Karena itu kami selama bentuk dan praktek demokrasi masyarakat kita dalam kontes politik elektoral belum cukup mampu melindungi anak-anak. Maka KPAI menegaskan mendorong menyarankan agar anak-anak tidak dibawa dalam kampanye, yang atau pertemuan-pertemuan yang melibatkan masa yang cukup besar,” tegasnya.