Kementerian Agama (Kemenag) RI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilakukan dengan memperkuat peran kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), musyawarah guru bimbingan konseling (MGBK), kelompok kerja madrasah (KKM), dan kelompok kerja pengawas (POKJAWAS).
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform/MEQR) merupakan salah satu upaya Kemenag dalam meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, terdapat 12.741 kelompok kerja yang tersebar di seluruh provinsi, yang menerima manfaat dari program MEQR Kemenag. Bantuan yang diberikan berupa dana/bloct grant dengan total sebesar Rp 306.645.000.000,-. Bantuan tersebut diberikan kepada kelompok kerja untuk merealisasikan program-program yang telah dirancang, yaitu penguatan dan perluasan akses kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Ali Ramdhani juga menyebutkan bahwa penerima manfaat dari tahun 2021 hingga 2023 mencapai 215.416 guru/tenaga pendidik madrasah. Program ini bertujuan untuk membangun komunitas belajar guru yang dekat dengan lingkungan kerjanya.
Selain itu, Abdul Rouf, Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR, menyatakan bahwa bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pada tahun 2021, bantuan hanya diberikan kepada 21 provinsi, sedangkan 13 provinsi lainnya baru mendapatkan akses bantuan pada 2022.
Adapun sebaran wilayah per provinsi penerima bantuan 2021 dan penambahan 13 provinsi pada 2022 adalah sebagai berikut:
Provinsi penerima bantuan sejak 2021 yaitu: Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan provinsi penerima bantuan sejak 2022 yaitu: Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.