Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Sabtu, 13 Januari 2024 – 00:14 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut), Erik Adrata Ritongan bersama tiga tersangka lainnya dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu. KPK pun menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Erik Adrata Ritonga diduga telah menerima suap dari sebuah kontraktor sebanyak Rp 1,7 miliar. Erik menerima suap tersebut melalui rekening Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga alias RSR.

“Pengiriman uang dari FS dan Es kepada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai,” ujar Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Jumat 12 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa pemerintah Labuhanbatu menetapkan anggaran APBD tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 1,4 triliun, namun anggaran tersebut diintervensi.

“Kabupaten Labuhan Batu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 Triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 Triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 Triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 Trilliun,” kata dia.

“Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu,” lanjutnya.

Selain itu, Erik Adrata bersama dengan Rudi Syahputra langsung menunjuk pihak yang akan dimenangkan dalam proyek tersebut. Keduanya akan menerima fee dari pihak yang akan dimenangkan itu.

“Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU.”

Exit mobile version