Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Lord Luhut, Haris Azhar, and Fatia Maulidyanti’s Case Results in Acquittal

Lord Luhut, Haris Azhar, and Fatia Maulidyanti’s Case Results in Acquittal

Senin, 8 Januari 2024 – 11:58 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

Majelis hakim mengatakan tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan begitu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama. Selain itu, terdakwa juga lepas dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Sementara dalam kasus yang sama, dalam podcast di YouTube, Haris Azhar dan Fatia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Exit mobile version