Jumat, 5 Januari 2024 – 12:52 WIB
Jakarta – Firli Bahuri akan dipanggil lagi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa.
“Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB,” ucap dia, Jumat 5 Januari 2024.
Tapi, mantan Kapolres Kota Solo tersebut, tidak merinci panggilan keempat kalinya Firli sebagai tersangka tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, polisi sudah memeriksa 11 orang ahli lagi.
“Penyidik sudah memeriksa 11 orang ahli dalam penanganan perkara a quo,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
Terkait hal ini, polisi mengatakan pihaknya telah menerima berkas pada Jumat, 29 Desember 2023. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya, Senin, 1 Januari 2024.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan, berkas dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.