Tahun baru telah dimulai, dan 2023 telah berlalu, memasuki periode baru yaitu 2024. Tahun sebelumnya memberikan beragam kenangan, dan sekarang kita menghadapi sejumlah tantangan di tahun yang baru. Pemerintah telah memulai persiapannya untuk menghadapi berbagai tantangan yang diperkirakan akan muncul pada tahun 2024 ini. Upaya persiapan tersebut telah dimulai sejak tahun sebelumnya melalui penerbitan berbagai aturan baru. Berikut deretanya:
1. Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan kenaikan cukai ini maka harga rokok tambah mahal. Pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Pertimbangan selanjutnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
2. Vape atau rokok elektrik. Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengenai pajak rokok elektrik sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.
3. Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Mulai hari ini 1 Januari 2024, beli LPG 3 Kg atau sering disebut gas melon wajib terdata. Bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
4. Bunga Pinjol Turun
Bunga pinjaman online atau pinjol turun dari semula sebesar 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen. Penurunan bunga pinjol ini berlaku mulai Januari 2024. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).
5. Aturan Naik Jabatan PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode. Perubahan ketentuan ini bertujuan agar kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.