Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Rafael Alun Dinyatakan Bersalah atas Kasus Gratifikasi dan TPPU dan Divonis pada Kamis, 4 Januari

Rafael Alun Dinyatakan Bersalah atas Kasus Gratifikasi dan TPPU dan Divonis pada Kamis, 4 Januari

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan mantan petinggi Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo pada Kamis, 4 Januari 2024 pekan ini.

“Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan ya,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024.

Dia menjelaskan bahwa Rafael akan divonis Kamis pekan ini karena pada hari ini sudah selesai menggelar sidang duplik kasus gratifikasi hingga pencucian uang (TPPU). Kini, Rafael diminta untuk kembali ke tahanan untuk menunggu sidang putusan besok.

“Jadi saudara terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,” kata hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Rafael juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar. Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

Jaksa menjatuhkan hukuman terhadap Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Exit mobile version