Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Polri Menyangkal Adanya Aturan Bahwa Lembaga Survei Harus Meminta Izin dari Kapolres Untuk Menyebar Kuesioner

Polri Menyangkal Adanya Aturan Bahwa Lembaga Survei Harus Meminta Izin dari Kapolres Untuk Menyebar Kuesioner

Selasa, 2 Januari 2024 – 14:52 WIB

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.

“Berdasarkan penjelasan terkait lembaga survei yang ingin mengirimkan kuesioner, ini bukan wilayah kepolisian. Dengan demikian, tidak perlu izin dari polisi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa.

Menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengenai izin penyebaran kuesioner, Ramadhan menekankan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.

Tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga mempertanyakan kapolres mana yang dimaksud oleh pihak TPN Ganjar-Mahfud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.

Selain itu, terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, Ramadhan mengingatkan kepada seluruh personel Polri agar menjalankan tugasnya dengan mengawal dan menjaga pesta demokrasi agar berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.

Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas diri dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.

Sebelumnya, Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menyatakan bahwa sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

Meski tidak menyebut secara jelas siapa kapolres dan lokasinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat mengarahkan realitas opini yang ada.

Sumber: dok Polri