Kamis, 28 Desember 2023 – 03:08 WIB
Banten – Terdapat sekitar 38.062 janda dan duda di Banten. Jumlah ini didapat dari 21.240 perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) di Banten sepanjang tahun 2023. Kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Banten meningkat sekitar 3 ribu kasus dibandingkan tahun 2022.
“Tahun ini ada peningkatan perkara perceraian di Banten dibandingkan tahun 2022 yang hanya 18 ribu perkara. Tahun ini kita catat ada 21 ribu perkara dengan 19 ribu diantaranya sudah putus,” ujar Buang Yusuf, Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Rabu, 27 Desember 2023.
Penyebab perceraian di Banten, disebabkan oleh banyak faktor. Seperti perselingkuhan atau adanya orang ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga faktor ekonomi.
“Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT,” jelasnya.
Janda dan duda akibat perceraian paling banyak berada di PA Tigarakasa dengan jumlah 7.806 kasus. Disusul PA Serang 5.905 kasus, PA Tangerang 3.387, PA Pandeglang 1.784, PA Rangkasbitung 1.286, dan PA Cilegon 973.
Pihak perempuan paling banyak mengajukan perceraian dengan jumlah 13.721 perkara. Kemudian untuk talak cerai uang diajukan pihak suami atau laki-laki ada 3.694 kasus.
“Perkara perceraian di Banten pada tahun ini paling banyak diajukan oleh pihak perempuan,” terangnya.