Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli dinilai melanggar etika karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL tanpa memberitahukan kepada pimpinan KPK.
Dewas KPK telah mengirimkan petikan putusan etik tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. “Dikirim juga petikannya,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Firli dijatuhi vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukannya dan diminta untuk mundur dari jabatan pimpinan KPK.
Firli bersalah karena melakukan komunikasi dan pertemuan dengan mantan Mentan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK. Dia juga tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran Firli juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Dewas membeberkan semua pelanggaran etik Firli setelah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan terhadap Firli.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan bahwa Firli Bahuri sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan SYL. Pertemuan tersebut dilakukan keduanya sejak Februari 2021.
Pertemuan pertama dilakukan pada Februari 2021, saat itu Firli bertemu dengan SYL ditemani Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Lalu, pertemuan kedua dilakukan di rumah pribadi Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat, dan pertemuan ketiga dilaksanakan di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022.
Ini merupakan desakan kuat ke Firli untuk membuat langkah terutama kepada Presiden untuk menunjuk pelanggarannya dan juga pembinaan bagi Firli ke depannya. Pesan Jokowi ke Maspion: Jangan sampai pasar dalam negeri direbut negara lain.
Ketua KPK Firli Bahuri saat ini untuk membawa ke Presiden RI agar…