Berita  

Lukas Enembe Ditahan Sejak 23 Oktober 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 26 Desember 2023. KPK mengungkapkan bahwa Lukas telah lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 26 Desember.

Ali menjelaskan bahwa KPK telah menerima informasi bahwa jenazah Lukas akan dibawa ke Papua pada Rabu. Jenazah Lukas masih dirawat di RSPAD hingga malam hari. Keluarga dan pengacara Lukas juga hadir di RSPAD Gatot Soebroto.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga dan pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga Lukas selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD,” jelas Ali.

Ali menyebut bahwa Lukas Enembe sudah dibawa ke RSPAD sejak Oktober lalu. “Adapun status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Lukas.

KPK sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, dan pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal. “Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” tambahnya.

Selama beberapa bulan terakhir, Lukas menjalani sidang di Jakarta terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Kondisi kesehatannya sempat menurun beberapa kali, dan ia beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Terkait kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Pada persidangan tingkat pertama, Lukas divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, dan pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.