Menteri Perdagangan dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan oleh LBH Yusuf ke Bareskrim Mabes Polri dan Bawaslu karena dituduh melanggar dua hal, yaitu dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu. Laporan disampaikan oleh Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen dan beberapa advokat lainnya pada 21 Desember 2023.
Mereka menilai bahwa Zulkifli Hasan melanggar UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP. Mereka menyebut bahwa pernyataan Zulkifli telah melanggar peraturan karena melakukan kampanye tanpa surat cuti dan menggunakan program kementerian untuk kepentingan paslon.
Pada tanggal 19 Desember 2023, Zulkifli Hasan berbicara di forum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari program kerja Kementerian Perdagangan. Dia menyinggung soal perubahan sikap masyarakat di tahun politik terkait salat, yang dianggap sebagai bentuk kecintaan pendukung kepada Prabowo-Gibran.
LBH Yusuf juga mengirimkan surat somasi kepada Zulkifli untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara terbuka dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. Mereka juga menuntut Zulkifli untuk meminta pada masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai kehendaknya masing-masing.
Selain itu, mereka juga menyebut bahwa perbuatan Zulkifli patut diduga merupakan pelanggaran pemilu yang termasuk dalam delik pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Dalam surat somasi tersebut, LBH Yusuf menegaskan tuntutannya terhadap Zulkifli untuk meminta maaf secara terbuka dan membuat pernyataan tersebut dilampirkan dalam dua surat kabar nasional, selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat teguran hukum/somasi ini diterbitkan.