Minggu, 23 Desember 2023 – 00:06 WIB
Jakarta – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penistaan agama karena menggunakan akronim Amin dalam kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pengaduan masyarakat (dumas) dibuat kelompok bernama Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia. Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala, merasa pemakaian akronim itu termasuk dalam penistaan agama. Adapun akronim Amin dipakai Anies bersama pasangannya, Muhaimin Iskandar.
“Jelas bahwa dijelaskan dalam hadits-hadits bahwasanya penggunaan kata Amin ini adalah penggunaan kata suci, penggunaan harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya, Jumat 22 Desember 2023.
Umar menyebut bukan cuma di agama Islam, Amin pun punya makna yang sama bagi agama-agama lain di Tanah Air. Dia mengungkap, Anies mempolitisasi agama demi kepentingan pribadi dalam Pilpres 2024 dengan menggunakan akronim Amin. “Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini,” kata dia.
Dia mengatakan, Anies pun pernah melakukan aksi tahiyat dengan gesture dua jari dalam acara podcast bersama Ustad Abdul Somad. Padahal, diketahui cuma ada satu jari, yaitu telunjuk yang dilakukan dalam gerakan salat itu.
Umar mengaku menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar saat Anies pose dua jari ketika tahiyat sampai hadits-hadits soal pemakaian kata Amin. Dia berharap Korps Bhayangkara bisa memproses agar tak memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Beliau menunjukkan nomor 2, tapi dalam artian yang dijelaskan oleh beliau itu gerakan salat,” kata dia lagi.