MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Kamis, 21 Desember 2023. Hal ini mengubah ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan penyidikan sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua MK, Suhartoyo, dalam rapat permusyawaratan hakim, membacakan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut.
Suhartoyo menyatakan bahwa norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sehingga, norma Pasal 8 angka 21 tersebut yang memuat perubahan dalam Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dapat diubah menjadi ‘Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’.
Hal tersebut merupakan hasil dari judicial review yang diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dan beberapa pemohon lainnya terkait ketentuan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 Ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU P2SK. Putusan tersebut mendapat persetujuan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Hasil putusan ini akan dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.