Selasa, 19 Desember 2023 – 13:34 WIB
Jakarta – 98.972 guru madrasah bukan ASN baru-baru ini menerima Surat Keputusan (SK) Inpassing dari Kementerian Agama (Kemenag), berita gembira bagi mereka yang telah menunggu selama 12 tahun. Tunjangan inpassing yang telah lama dinanti akhirnya mereka terima.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencairan inpassing ini merupakan bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Proses dimulai dengan penerbitan SK Inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta pada 25 November 2023.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, SK Inpassing adalah tanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan ASN. Kesetaraan jabatan dan pangkat merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
“Dengan adanya tunjangan inpassing ini, tunjangan akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” terang Menag di Jeddah pada Selasa, 19 Desember 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menambahkan bahwa seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama RI maupun Kementerian Keuangan RI.
Kanwil Kemenag provinsi diminta memastikan data penerima yang akurat, penerima memiliki rekening aktif, dan agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan. “Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id,” tambahnya.
Informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada: Prosedur Pembayaran Inpassing.