Rabu, 20 Desember 2023 – 06:34 WIB
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri meminta agar dirinya tidak dihakimi setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kalah di Praperadilan, Firli Bahuri Ngaku Bakal Taati Proses Hukum
Ia juga meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Firli ingin agar asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum diterapkan.
“Tolong tidak ada yang mengembangkan, membangun opini, menghakimi seseorang, itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga:
28 Petani Kerapu Lampung Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Rp500 Miliar
Di sisi lain, Firli mengaku kaget usai praperadilannya ditolak. Menurutnya, bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati menyebut tak diterima. Maka itu, ia tidak terima terhadap pemberitaan media yang beredar.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.
“Biasanya putusan ada dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima. Tolong ini disampaikan lagi, permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA/M Ali Wafa