Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD diklaim memiliki keunggulan ketimbang e-KTP fisik, seperti proses pembuatan yang mudah dan menghemat biaya. Nantinya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.
Selain menghemat pembiayaan kartu identitas, IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Proses pembuatannya lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone. Yuk simak cara pembuatannya.
Rektor UIN Jakarta Profesor Asep Saepudin Jahar menyayangkan pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo terkait penghentian kasus eKTP yang terkesan diintervensi oleh Jokowi.
Referensi: VIVA
Tanggal: Sabtu, 16 Desember 2023 – 10:18 WIB