Selasa, 12 Desember 2023 – 00:30 WIB
Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait layanan kesehatan gratis dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). SE tersebut dikeluarkan dengan nomor 003/9173-Dinkes pada Jumat, 8 Desember 2023.
Dalam SE tersebut dijelaskan tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan nasional di Kota Depok. Surat tersebut juga menjelaskan bahwa berdasarkan status Kota Depok sebagai Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023, terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.
Implementasi UHC bagi masyarakat yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Kota Depok, pasien harus menunjukkan KTP dan KK. Kemudian pihak rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat, dan Dinas Kesehatan akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.
Bagi pasien dengan layanan rawat jalan ke rumah sakit, pasien dapat datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Kemudian, dokter puskesmas akan melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.
Wali Kota Depok juga menjelaskan mengenai persalinan di Puskesmas Mampu Poned, di mana pasien harus menunjukkan KTP dan KK. Selain itu, juga dijelaskan mengenai pendaftaran peserta JKN (KIS PBI APBD) bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI.
Dikatakan bahwa pemerintah Kota Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, kepesertaan JKN tetap aktif. Namun, jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri.
Halaman Selanjutnya
“Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN,” ungkapnya.