Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPU Sumbar Menghapus Tiga Caleg Lagi dari Daftar Calon Tetap

KPU Sumbar Menghapus Tiga Caleg Lagi dari Daftar Calon Tetap

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melakukan pencoretan terhadap tiga calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT), menambah total menjadi enam orang yang dicoret oleh lembaga tersebut.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, mengungkapkan bahwa tiga caleg yang dicoret berasal dari tiga kabupaten, yakni Solok, Agam, dan Solok Selatan. “Pencoretan terhadap tiga caleg tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 tentang Keputusan Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT,” kata Ory pada Senin, 11 Desember 2023.

Ory menjelaskan bahwa surat tersebut memberikan mandat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pekerjaan yang wajib mundur bagi caleg. “Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa caleg yang memiliki pekerjaan tertentu harus menyampaikan SK pemberhentian paling lambat tanggal 3 Oktober 2023,” tambahnya.

Ory menyebutkan bahwa KPU RI memberikan dispensasi melalui surat dinas 1035 tahun 2023, yang memungkinkan caleg yang mengalami kendala di luar kendali mereka dalam pengurusan SK Pemberhentian untuk menyerahkan dokumen tersebut paling lambat tanggal 3 Desember 2023. “Pada akhirnya, konsekuensi dari tidak disampaikannya SK Pemberhentian hingga batas waktu yang ditentukan adalah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret nama-nama caleg tersebut,” ujarnya.

Berikut adalah nama-nama caleg yang dicoret dari DCT:
Suhaimi (Dapil 2 Solok Selatan)
Abdullah (Dapil 5 Kabupaten Solok)
Indra Z. Dt Nagari (Dapil 3 Kabupaten Agam)

Ory menutup keterangannya dengan menambahkan bahwa atas perubahan SK DCT di tiga kabupaten tersebut, pihak yang berkeberatan memiliki hak untuk mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama partai politik yang calegnya dicoret dari DCT.

Exit mobile version