Minggu, 10 Desember 2023 – 15:12 WIB
Lampung – Komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad. Pria 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Minggu, 10 Desember 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan bahwa komika AR telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu, 10 Desember 2023.
Umi menjelaskan bahwa tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal saat Aulia Rakhman menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Diketahui Aulia Rakhman, komika asal Lampung yang diduga menghina nama Nabi Muhammad menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggahnya di akun Instagram miliknya @auliarakhman90.
Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, Aulia mengatakan, jika materi itu awalnya hanya untuk menyindir orang bernama Muhammad tetapi tidak mengikuti sifat baginda Rosul. Aulia Rakhman meminta maaf kepada umat muslim dan umat beragama setelah viral hina nama Muhammad, Jumat, 8 Desember 2023. Ia pun mengaku menyesal dan memohon maaf kepada semua umat Islam. Dia kembali menegaskan tidak ada niat untuk menghina Nabi Muhammad. Laporan Pujiansyah (Lampung)