Minggu, 10 Desember 2023 – 00:00 WIB
Jakarta – Tim hukum PDIP telah mencabut laporan polisi terkait Rocky Gerung yang mengkritisi Jokowi dengan menyebut kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Rocky Gerung telah memberikan tanggapan terkait pencabutan laporan tersebut.
Rocky Gerung menyatakan bahwa seharusnya laporan terhadap dirinya dicabut, karena menurutnya hal tersebut bukan merupakan sebuah delik hukum. “Lebih baik terlambat daripada dungu,” kata Rocky di Mataram Lombok, Sabtu, 9 Desember 2023.
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing, telah mencabut laporan terhadap Rocky atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu keonaran di tengah masyarakat.
Tim Hukum PDIP telah menyerahkan surat pencabutan laporan ke Bareskrim Polri yang sebelumnya mempolisikan pengamat hukum Rocky Gerung. Alasan pencabutan laporan belum diketahui dengan pasti, namun diperkirakan karena merenggangnya hubungan PDIP dan Jokowi pasca penetapan bakal calon presiden dan wakil presiden belum lama ini.
Sementara itu, polisi masih terus mengusut kasus tersebut meskipun pencabutan laporan dilakukan oleh PDIP. Alasan dari penyidik adalah karena selain dari PDIP, terdapat 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung tersebut. “Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan. Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan belum lama ini.
Dia menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan. “Penyidikan tetap berjalan.” Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan kasus dengan terlapor Rocky Gerung dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Meski demikian, status Rocky belum menjadi tersangka.