Jumat, 8 Desember 2023 – 17:17 WIB
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, jika terbukti bersalah dalam sidang etik nantinya. Dia menyatakan bahwa tidak ada pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada Firli.
“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami meminta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jumat 8 Desember 2023.
Tumpak juga enggan berspekulasi tentang putusan sidang etik kepada Firli Bahuri nantinya karena sidang tersebut baru akan dimulai pada Kamis 14 Desember 2023 pekan depan.
“Jangan bicara sanksi dulu, terbukti pun tahu juga kan. Enggak boleh tuh. Kita belum tahu. Kita lihat nanti,” katanya.
Tumpak mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli. Menurut Tumpak, Dewas bisa saja merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nantinya.
“Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya,” ungkapnya.
Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dua dugaan lainnya terkait dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam LHKPN termasuk utangnya,” katanya.
Dugaan pelanggaran etik lain yang siap dilanjutkan ke sidang etik adalah karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.
“Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan Hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” ucapnya.
Tumpak menyebutkan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.