Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewas Memutuskan Bahwa Filri Bahuri Melanggar Tiga Kode Etik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewas Memutuskan Bahwa Filri Bahuri Melanggar Tiga Kode Etik

Jumat, 8 Desember 2023 – 15:28 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etika Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

“Baca Juga: Polisi Benarkan Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri, Apa Saja yang Disita?”

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, mengatakan, “Ada beberapa dugaan pelanggaran etika yang akan kami lanjutkan ke persidangan etika.”

Tumpak menjelaskan bahwa pertama, Firli dinilai melanggar etika karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli juga dinilai melanggar etika karena harta kekayaannya tidak dilaporkan dengan benar dalam LHKPN, termasuk utangnya.

Juga ada dugaan pelanggaran etika karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

Tumpak menyebutkan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Halaman Selanjutnya: Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

Exit mobile version