Kamis, 7 Desember 2023 – 10:20 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat tersangka Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo (M Suryo).
Baca Juga :
Sudah Mundur dari Wamenkumham, Penyidik KPK Bisa Tahan Eddy Hiariej
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang sedang diusut, termasuk kasus M Suryo.
“Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo, supaya tidak ada keraguan pada publik,” kata Abul Fickar kepada awak media, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca Juga :
Fakta-fakta Penemuan 4 Jasad Anak di Jagakarsa, Ada Tulisan Misterius di TKP
Abdul Fickar juga menyebut pengumuman status hukum M Suryo diperlukan guna mempertegas tidak ada dualisme di internal Komisi Antirasuah.
Baca Juga :
Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan
“Artinya, tidak ada dualisme di KPK, kan kalaupun KPK komisonernya terdiri dari 5 sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum,” imbuhnya.
M Suryo disebut-sebut punya kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta.
Beberapa pihak menduga kedekatan ini yang membuat KPK ragu-ragu mengumumkan status terdangka M Suryo. Menanggapi hal itu, Abdul Fickar mengingatkan KPK tak terpengaruh dengan kabar tersebut.
Menurut Fickar, KPK harus independen dalam menuntaskan kasus praktik amis. Bagi dia, KPK harus menjelaskan konstruksi perkara hingga peran M Suryo dalam kasus tersebut.
“Iya sekarang kan Kapolda itu sudah tidak di KPK, KPK tidak bisa bergantung pada Polda Metro Jaya, kalau memang ada bukti ya harus ditetapkan, kalau belum ya dijelaskan kenapa belum ditetapkan, masih dalam proses penyelidikan atau apa. Jadi yang penting ada transparansi, keterbukaan pada publik,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Beberapa pihak menduga kedekatan ini yang membuat KPK ragu-ragu mengumumkan status terdangka M Suryo. Menanggapi hal itu, Abdul Fickar mengingatkan KPK tak terpengaruh dengan kabar tersebut.