Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Agen Penyelundup Rohingya yang Memiliki Kartu UNHCR Ditangkap, Mematok Biaya Rp14 Juta Per Orang

Agen Penyelundup Rohingya yang Memiliki Kartu UNHCR Ditangkap, Mematok Biaya Rp14 Juta Per Orang

Seorang agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh yang merupakan warga negara Bangladesh bernama Husson Mukhtar (70) ditangkap polisi. Ia bersama dua rekannya yang masih buron terlibat aksi perdagangan manusia.

Husson dan dua rekannya yang masih buron bernama Zahangir dan Saber memfasilitasi pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh untuk menuju ke Aceh. Mereka menawarkan perjalanan dengan dua kapal. Masing-masing kapal yaitu bernama FB SEFA yang dinahkodai Husson Mukhtar. Kapal ini mengangkut 147 orang Rohingya yang tiba di Kabupaten Pidie pada Selasa, 14 November 2023. Ini menjadi awal mula kedatangan Rohingya ke Aceh pada bulan November.

Kemudian kapal kedua yaitu FB Hajiaiyob Moorf dinakhodai Zahangir dan Saber tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA mendarat dan mengangkut 194 orang pengungsi di Pidie. Keduanya berlayar bersama selama 7 hari untuk bisa tiba di Aceh. Setelah tiba di daratan Pidie, ketiga agen ini berpura-pura menjadi bagian dari pengungsi Rohingya. Setelah melihat situasi aman, mereka melarikan diri ke arah pegunungan. Namun, Husson terlebih dulu ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, Husson Mukhtar salah satu agen penyelundup Rohingya yang berhasil ditangkap. Ia dengan mudah ditangkap karena kondisi usianya yang sudah tak sanggup untuk melarikan diri. “Dia memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap,” kata Imam, Kamis, 7 Desember 2023.

Setelah diselidiki, Husson juga memiliki kartu UNHCR dengan nomor B0201762, sehingga ia dengan mudah menyamar sebagai pengungsi ketika mendarat di pesisir Aceh. Saat ini pihak keamanan masih menyelidiki kasus tersebut dan mengejar 2 rekan Husson yang melarikan diri saat mendarat di Pidie. “Bahwa Husson Mukhtar berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, tetapi yang bersangkutan merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia,” katanya.

Sebagai agen perjalanan pengungsi Rohingya, ternyata Husson dan rekannya mematok harga untuk bisa berlayar ke Indonesia. Tak tanggung-tanggung, satu orang dewasa harus membayar Rp 14 juta dan anak-anak dibebankan biaya senilai Rp 7 juta. Dari dua kapal tersebut yang mengangkut 341 orang, Husson dan rekannya meraup keuntungan senilai Rp 3,3 miliar sekali berlayar dari Bangladesh ke Indonesia. “Mereka mengambil keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Daka kalau dirupiahkan Rp 7 juta sedangkan dewasa sebesar 100.000 dirupiahkan sebesar Rp14 juta apabila ditotalkan agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kur indonesia sebesar Rp3,3 miliar,” kata Imam Asfali.

Atas aksinya, Husson bakal dikenakan pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Exit mobile version