Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Mahfud MD membahas tentang Gubernur yang Dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Mahfud MD membahas tentang Gubernur yang Dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengklarifikasi mengapa dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh Presiden.

RUU DKJ ini telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna. Mahfud mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan naskah RUU tersebut. Menurutnya, badan legislatif DPR RI telah lama memperdebatkan hal tersebut.

“Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU ya itu mengikat. Kalau saya sih tidak mempersoalkan itu karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah kan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.

Menurut Mahfud, Jakarta nantinya telah berubah statusnya bukan lagi sebagai ibu kota negara. Melainkan, kata dia, daerah khusus Jakarta yang pengelolaannya sama seperti daerah khusus lainnya. Dia mencontohkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus kayak di Jogja kan gubernurnya turun temurun tapi bupati dan walikotanya dipilih. Di sini gubernur dipilih kan tidak apa-apa harus asimetris kan pemerintahan daerah,” kata dia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, bukan ada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam naskah RUU DKJ.

Dalam naskah RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” tulis pasal 12 ayat (4).

Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, membenarkan adanya aturan tersebut dalam naskah RUU DKJ. Ia mengakui, Provinsi DKJ ke depan tidak akan mengadakan pilkada.

Dia menjelaskan mahalnya biaya pilkada di Jakarta jadi alasan. Dengan kondisi itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost (biaya) yang cukup mahal, karena pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.