Selasa, 5 Desember 2023 – 15:42 WIB
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan untuk melakukan hak interpelasi guna meminta penjelasan dari pemerintah terkait pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo atas dugaan intervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Dalam kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik atau e-KTP, Puan menjunjung tinggi supremasi hukum. “Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar,” kata Puan di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023.
Namun demikian, Puan juga tidak bisa menghalangi anggota legislatif apabila ada yang ingin mengusulkan hak interpelasi atas dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam penanganan perkara korupsi e-KTP yang melibatkan Novanto sebagaimana diungkapkan oleh Agus Rahardjo.
“Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu (hak interpelasi), itu merupakan hak anggota,” ujarnya.
Puan sebagai Ketua DPR RI dan pimpinan DPR RI lainnya akan mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak nantinya. “Yang penting, bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar,” ujarnya.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau menanggapi soal adanya wacana Anggota DPR RI mengusulkan hak interpelasi. “Enggak mau menanggapi itu saya,” kata Jokowi.
Diketahui, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan pernyataan yang mengejutkan yaitu sempat ‘dimarahi’ Presiden Jokowi ketika menangani kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang menyeret Setya Novanto.