Senin, 4 Desember 2023 – 15:34 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD mengatakan pemerintah belum menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentang perubahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang sekarang menjadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar, kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah belum menyetujui UU revisi tersebut adalah peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun. Pemerintah, kata dia, belum menandatangani perubahan RUU itu.
“Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun itu kan aturan peralihannya,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah ingin jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
“Itu kan aturan peralihannya isinya bagi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan jabatannya sedang berjalan, itu bagi kita dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama, yang berlaku sesuai undang-undang, artinya dihabiskan dulu masa kedua itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) akan segera dirampungkan. Dia berharap revisi UU MK itu bisa rampung di masa sidang ini.
“Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini,” kata Bambang Pacul dalam keterangannya Kamis, 30 November 2023.