Sabtu, 2 Desember 2023 – 11:37 WIB
Lampung – Polda Lampung telah menetapkan RDS (20), seorang joki CPNS yang tertangkap tangan di Lampung sebagai tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah menyebut status tersangka tersebut ditetapkan belum lama ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis 30 November 2023 kemarin malam.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, RDS sudah memiliki bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Umi Fadilah, Sabtu, 2 Desember 2023.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap RDS. Sementara itu, untuk orang lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan RDS masih dalam pengejaran polisi.
Dia mengatakan ada lima orang yang tergabung dalam komplotan RDS masih dalam pencarian. “Masih melakukan pengejaran terhadap lima tim lainnya,” kata dia.
RDS tertangkap tangan saat melakukan upaya menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 lalu. RDS tertangkap usai pemeriksaan kesesuaian wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi.
Dalam pemeriksaan, RDS diketahui memiliki nama lain, yaitu RT. RDS juga terungkap sebagai anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
Dalam melakukan aksinya, RDS dikonfirmasi mendapat bayaran sebesar Rp 25 juta untuk setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS.
Laporan: Pujiansyah/Lampung