Kamis, 30 November 2023 – 06:02 WIB
Jakarta – Polisi mengatakan bakal tetap memproses kasus ‘bajingan tolol’, dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung, meski pelapor mengaku bakal mencabut laporannya.
“Dia berdalih ada pertimbangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri tetap melanjutkan kasus itu. Salah satu alasannya lantatan kasus itu bukan delik aduan. Meski begitu, eks Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri ini tak menjawab saat ditanya laporan yang dicabut salah satunya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia cuma membenarkan ada laporan yang dicabut.
“Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan. Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, laporannya terhadap pengamat politik Rocky Gerung akan dicabut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP). Hal itu dibenarkan oleh perwakilan tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing.
Untuk diketahui, pengamat politik Rocky Gerung sempat melontarkan kalimat menohok untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sehingga berujung dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Hal tersebut diketahui lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.