Senin, 27 November 2023 – 16:05 WIB
Jakarta – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H atau tahun 2024, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga : DPR Yakin Polri Netral dan Profesional Amankan Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan memastikan, penetapan BPIH 2024 tidak akan mengalami perubahan dari kesepakatan sebelumnya, yakni sebesar Rp93,4 juta. “Ya (pada hari ini BPIH 2024 ditetapkan). Angkanya tidak berubah,” kata Ace. Kesepakatan BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta setelah melakukan serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji yakni sebesar Rp105 juta.
Baca Juga : Sejarah Sumur Zamzam dari Masa ke Masa
“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara itu, Komisi VIII mengusulkan agar BIPIH yang harus dibayar jemaah dengan persentase 60 persen dan 40 persen dari nilai manfaat. Dengan komposisi tersebut, maka jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp55 juta – Rp56 juta. Selebihnya, bakal ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp38 juta.