Sabtu, 25 November 2023 – 06:19 WIB
Jakarta – Wakil ketua KPK Johanis Tanak membuka suara mengenai pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyatakan bahwa surat pemberhentian sementara Firli Bahuri belum diterima oleh KPK.
“Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima,” ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Sabtu 25 November 2023. Tanak berharap agar surat pemberhentian sementara Firli Bahuri segera diterima, serta surat penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK yang baru sementara.
“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua,” kata Tanak.
Tanak juga menyebutkan bahwa Firli Bahuri saat ini masih terlibat dalam ekspose terkait kasus perkara yang sedang berjalan di lembaga antirasuah. Namun, Tanak menegaskan bahwa menurut peraturan perundang-undangan KPK, jika pejabat KPK terlibat dalam tindak pidana korupsi, mereka akan diberhentikan sementara.
“Ketika ditetapkan sebagai tersangka, secara yuridis, keputusan pemberhentian itu yang menjadi landasan, dasar alasannya itu adalah dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tanak. “Tetapi, efektivitas secara hukum berlakunya itu setelah adanya keputusan presiden.”
Tanak juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak untuk melarang Firli Bahuri terlibat dalam ekspose kasus perkara, karena KPK belum menerima surat pemberhentian sementara tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2023. Saat ini, Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tersebut setelah tiba di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat, 24 November 2023. Menurut Ari, Jokowi baru saja selesai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari melalui keterangannya pada Jumat malam, 24 November 2023.