Kamis, 23 November 2023 – 21:19 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, di lain hal, penetapan tersangka korupsi untuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Syahrul Yasin Limpo tidak ada kesalahan atau cacat hukum.
“Baca Juga:
Abraham Samad: Firli Penjahat Paling Sadis, Harus Segera Ditangkap
Tentu saja tidak. Dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda,” ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Kamis 23 November 2023.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Setelah lengkap, maka KPK baru menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Baca Juga:
4 Jaksa Disiapkan Teliti Berkas Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan SYL
“Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK
Di mana penetapan SYL itu tentu semua didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, korupsi tentu saja,” kata dia.
Baca Juga:
Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK
Pendampingan Hukum
Alex Marwata mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alex.
Alex memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melakukan kerja-kerja pencegahan.
“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan UU KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, katanya.
Halaman Selanjutnya “Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alex
Izinkan kami mengumpulkan data pengalaman pengguna untuk tujuan analisis. Anda dapat mengizinkan penggunaan cookie ini, atau mengelola pengaturan Anda untuk menyesuaikan aktivitas. Izin Baca selengkapnya.