Selasa, 21 November 2023 – 12:45 WIB
Tangerang – Reni, seorang ibu berusia 38 tahun ini menganiaya anak tirinya berinisial Ir, yang masih berusia 4 tahun, di kediamannya kontrakan Kompleks LP Kelas I Babakan, Kota Tangerang.
Aksi ini dilakukan kepada Ir sejak lama lantaran beberapa faktor yang mempengaruhi Reni, sehingga tega menganiaya putrinya, hingga mengalami luka ringan di bagian wajah, dan memar di sekujur tubuhnya.
“Kita sudah ambil keterangan ibu sambungnya untuk mengetahui apa penyebab sehingga ia melakukan tindak kekerasan ini. Dan ternyata ada beberapa faktor, seperti komunikasi yang kurang baik dengan suaminya, yang tak lain adalah ayah kandung Ir,” kata Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifa di Tangerang, Selasa, 21 November 2023.
Bukan hanya itu, faktor lainnya yakni adanya kesulitan ekonomi, serta kondisi Reni yang memiliki banyak anak dan adanya tekanan dalam keluarga yang tidak bisa dikomunikasikan dengan suami, sehingga dilampiaskan ke korban.
“Faktornya banyak. Makanya, dengan ini kami amankan Ir ke rumah aman, yang disaksikan oleh TNI, Polri, orang tua korban yakni ibu sambungnya dan ketua lingkungan. Anaknya pun kita tanya juga, dan memilih untuk berada di rumah aman,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komnas Anak akan melakukan proses observasi kepada Reni, untuk menjalani pemeriksaan psikologi. Hal ini karena, tindak kekerasan itu hanya dilakukan kepada Ir saja, sementara Reni memiliki tiga anak yang lain.
“Diketahui, Ir sudah lama mendapatkan tindak kekerasan oleh Reni sejak lama. Di mana, berdasarkan keterangan tetangganya, Warti, mereka seringkali mendapati Ir keluar rumah dengan wajah dan tubuh yang penuh luka. Kita suka liat Ir ini wajahnya luka, bahkan ada memar-memarnya, kami gak tega, awal kami tegor ibunya, tapi malah marah ke kami. Jadinya, kami lapor ketua lingkungan yang langsung ditindaklanjuti ke Komnas Anak. Dan kita senang, Ir bisa diamankan ke rumah aman,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya