Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Evakuasi Harimau Peliharaan yang Terkam Pemuda hingga Tewas dilakukan oleh BKSDA Kaltim

Evakuasi Harimau Peliharaan yang Terkam Pemuda hingga Tewas dilakukan oleh BKSDA Kaltim

Selasa, 21 November 2023 – 15:54 WIB

Samarinda – Harimau peliharaan yang menyerang Suprianda (27) hingga tewas di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

Baca Juga:

Harimau Peliharaan Terkam Pemuda hingga Tewas di Samarinda, Pemilik Jadi Tersangka

Hewan dilindungi tersebut dipindahkan dari kediaman laki-laki berinisial A (41) yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Harimau di kandang (Foto ilustrasi)

Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto mengatakan bahwa harimau yang sudah dipelihara selama 3 tahun oleh A, harus diambil menyusul ketiadaan izin terkait pemeliharaan satwa dilindungi tersebut. “Harimau itu tidak dapat dipelihara secara pribadi, karena merupakan satwa yang dilindungi,” ujar Ari dilansir dari Antara Selasa, 21 November 2023.

ABG Tewas Main Kuda Tomprok di Bekasi, Pingsan dan Mulut Berbusa

Setelah tiba di tempat konservasi, tim BKSDA juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jenis dan asal harimau itu. “Kita masih mencari, apakah jenis harimau Sumatera atau berasal dari luar negeri,” paparnya

Pemilik harimau jadi tersangka
Sebelumnya diberitakan, Laki-laki berinisial A (41) warga Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka setelah harimau peliharaannya menyerang Surianda (27) hingga tewas. “A sudah ditetapkan sebagai tersangka (dia adalah pemilik harimau tersebut)” ujar Kasar Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada awak media, Minggu, 18 November 2023.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Rengga mengungkap, saat ini A dikenakan Pasal 359 KUHP atau Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara.

Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, A diketahui sudah memelihara hewan dilindungi tersebut sejak masih kecil. adapun, darimana A mendapatkan harimau itu masih dalam penelusuran petugas.

“Sudah 3 tahun (dipelihara) dari kecil. (asal harimau didapat dari mana) masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Pemilik harimau jadi tersangka

Exit mobile version