Belakangan ini terkuak sosok para petugas imigrasi di bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan pungutan liar (pungli) kepada turis asing. Haryo Seto, salah satu pelaku pungli itu diduga mengantongi uang Rp5 juta hingga Rp6 juta per hari. Uang tersebut diperoleh dari para wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track. Berikut kami sajikan sejumlah fakta-faktanya.
1. Diamankan saat OTT
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap Haryo Seto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali pada Selasa, 14 November 2023, pukul 22.00 Wita. Haryo Seto merupakan salah satu dari lima individu yang diamankan dalam operasi tersebut oleh penyidik Kejati Bali. Saat ini, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
2. Haryo Seto jadi tersangka
Fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di bandara tersebut yang bertujuan mempermudah proses keimigrasian ke luar negeri untuk kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan pekerja migran. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
3. Raup untung Rp100-200 juta sebulan
Sejumlah lima petugas Imigrasi diduga memanfaatkan layanan prioritas (fast track) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan membebankan tarif antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang kepada WNA. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta berhasil disita. Berdasarkan keterangan dari kelima petugas Imigrasi Ngurah Rai tersebut, Kejati Bali mencurigai bahwa setiap bulannya terkumpul uang sebesar Rp100-200 juta dari praktik pungutan liar tersebut.
4. Bertentangan dengan kewajiban
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk. “Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya,” kata Dedy, dikutip dari Antara, Senin, 10 November 2023.
5. Ditahan selama 20 hari
Atas perbuatannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
6. Tidak ada settingan dalam OTT
Kejati Bali menyatakan bahwa dalam operasi OTT pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait pungli di jalur fast track bandara Ngurah Rai tidak ada settingan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dalam menjawab tudingan berbagai pihak yang mengatakan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah menjebak petugas imigrasi seolah-olah sedang melakukan pungli agar dinarasikan sebagai OTT. “Tidak benar bahwa terdapat tindakan penjebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali untuk membuat seolah-olah terjadi praktik suap oleh petugas imigrasi,” kata Eka.
7. Imbau tidak hubungkan kasus ini dengan isu lain
Kejati Bali mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menghubung-hubungkan penanganan perkara ini dengan berbagai isu yang dapat menyesatkan masyarakat. “Perkara ini merupakan murni proses penegakan hukum, yang justru kami harapkan sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas praktik mafia pelabuhan dan bandara nantinya dapat mendorong perbaikan system dan tata kelola pelayanan public di Bandar Udara Internasional kita sebagai etalase terdepan Indonesia di mata internasional,” ujarnya.