Berita  

Panji Gumilang Mengajukan Permohonan Praperadilan untuk Membatalkan Status Tersangka TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah didaftarkan dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL. Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Panji Gumilang akan digelar hari ini, Senin 20 November 2023.

Dalam gugatan praperadilan Panji Gumilang, dia menggugat dua pihak, yaitu Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang adalah Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya baru saja masuk ke persidangan.

Penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu, pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.