Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Calon Legislatif (Caleg) oleh penyidik Polda Sumut. Azlansyah pun, terancam dipecat dari anggota Bawaslu Medan, yang baru dijabatnya sekitar tiga bulan.
Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan untuk melakukan pemecatan terhadap Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan berdasarkan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk sembari menjalani proses hukum di Polda Sumut, Saut mengungkapkan Azlansyah dinonaktifkan sementara terlebih dahulu. Sehingga dia fokus mengikuti pemeriksaan dalam kasus pemerasan Caleg tersebut.
“Mekanisme OSDM tadi tanya, untuk sementara dinonaktifkan sampai ada keputusan dari Pengadilan,” ucap Saut juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut itu.
Dengan ditetapkan sebagai dan Azlansyah resmi ditahan di Markas Polda Sumut. Saut memastikan tidak akan mengganggu jalannya tahapan pengawasan dilakukan Bawaslu Medan. Karena, pengawasan bisa dilakukan oleh 4 komisioner lainnya, Panwascam hingga PKD.
Saut mengungkapkan setelah menerima laporan operasi tangkap tangan (OTT), pihak Bawaslu Sumut langsung berkordinasi dengan Polda Sumut sembari melakukan investigasi internal dengan memintai keterangan 4 anggota Bawaslu Medan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.
Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.
“Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan.”Iya betul (dipulangkan),” kata Hadi.
Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melakukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
“Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.