Jumat, 10 November 2023 – 17:29 WIB
Jakarta — Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelitnya.
“(Diberi) dengan 55 pertanyaan,” kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y. De Deo kepada wartawan, Jumat, 10 November 2023.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Panji itu adalah rangkaian tahap penyidikan usai Panji ditetapkan jadi tersangka kasus tersebut. De Deo tidak merinci apa saja pertanyaan yang diberikan. Dia cuma mengatakan, pertanyaan perihal pengelolaan aset yayasan.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis, 9 November 2023. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II B Indramayu.
Berdasarkan pantauan, penyidik Bareskrim Polri selesai dari Lapas Indramayu sekitar pukul 16.30 WIB. Total sekitar 6,5 jam, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di dalam lapas.
Rombongan penyidik tersebut keluar dari Lapas melalui pintu samping atau Pos Pantau 4 Lapas Indramayu, menggunakan minibus berwarna merah.
Tak lama setelah rombongan penyidik keluar, kuasa hukum dari Panji Gumilang, turut keluar dari dalam lapas. Rombongan kuasa hukum tersebut keluar dari pintu utama Lapas Indramayu.
Saat keluar dari lapas, para kuasa hukum Panji Gumilang itu langsung masuk ke dalam kendaraan yang ia tumpangi. Ada dua kendaraan yang digunakan oleh para kuasa hukum Panji Gumilang.