Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang pada tanggal 8 November 2023.

Hakim menilai Yohan bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Fahzal juga menambahkan bahwa Yohan terbukti melanggar dan dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa sebelumnya mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.

Exit mobile version