Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Majelis Kehormatan MK tidak memiliki wewenang untuk menyatakan putusan MK sah atau tidak. Menurutnya, MKMK hanya merupakan peradilan etik yang bertugas mengadili dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva sebagai tanggapan terhadap permintaan MKMK untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terbukti ada konflik kepentingan, sesuai dengan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, MKMK tidak dapat memutuskan bahwa Putusan MK tidak sah, karena bukan kewenangannya. Jika MKMK memutus perkara tersebut tidak sah, MKMK melampaui wewenang sebagai peradilan etik,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangan resminya.
Hamdan juga menjelaskan bahwa meskipun jika terbukti ada konflik kepentingan dalam putusan MK, hanya putusan MK lagi yang bisa membatalkannya. Selain itu, tidak ada mekanisme untuk memeriksa dan meninjau ulang putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemeriksaan ulang hanya mungkin dilakukan oleh lembaga peradilan lain selain MK.
Hamdan berharap bahwa putusan MKMK dapat menegakkan wibawa dan marwah MK sehingga memperoleh kembali kepercayaan publik. Menurutnya, putusan MKMK tidak boleh menimbulkan masalah baru.
MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023 pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.