Selasa, 7 November 2023 – 18:26 WIB
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.
“Berdasarkan putusan sidang hari ini, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
“Oleh karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” lanjut Jimly.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman tersebut berdasarkan laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Beberapa pihak sebagai pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.
Sebagai informasi, pembentukan MKMK dilakukan sebagai tindak lanjut dari 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya adalah Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Pembentukan MKMK dilakukan untuk menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MK menjadi perhatian publik karena adanya tujuh perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak, namun MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara tersebut masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tersebut.