Senin, 6 November 2023 – 18:53 WIB
Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan rekannya rencananya akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus Kominfo BTS 4G BTS pada Rabu, 8 November 2023. Hal itu dilakukan setelah persidangan rampung membacakan duplik.
Baca Juga :
Panji Gumilang Akan Disidang Perdana Rabu 8 November
“Dua hari lagi, jadi tanggal 8 hari Rabu, insya Allah kami membacakan putusan perkara ini,” ujar hakim ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang, Senin, 6 November 2023.
Setelah itu, hakim pun meminta kepada jaksa untuk menghadirkan para terdakwa pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB. “Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,” kata dia.
Baca Juga :
Wakil Ketua MPR: Jangan Sampai Putusan MKMK Malah Dinilai Publik Sudah ‘Masuk Angin’
Johnny Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo
Baca Juga :
Kominfo Takedown 425 Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024: Trennya Terus Meningkat
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut adalah Rp8 triliun.
Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini bermula saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.
Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.
Halaman Selanjutnya
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.