Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

5 Fakta Achsanul Qosasi, Anggota BPK Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G.

5 Fakta Achsanul Qosasi, Anggota BPK Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G.

Jakarta – Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G. Kabar ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Achsanul Qosasi datang memenuhi panggilan Kejagung lebih awal dari waktu yang ditentukan. Berikut beberapa fakta tentang Achsanul Qosasi yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G:

1. Kejagung Mengirim Surat ke Jokowi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G. Saat ini, Kejagung masih menunggu persetujuan tersebut.

2. Achsanul Qosasi Memenuhi Panggilan Kejagung
Setelah surat permohonan dikirimkan, Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejagung pada hari Jumat, 3 November 2023. Ia datang lebih awal dari waktu yang ditentukan.

3. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah beberapa pemeriksaan, Achsanul Qosasi yang awalnya menjadi saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung, Kuntadi.

4. Dilakukan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Achsanul Qosasi. Dirinya diduga melanggar pasal 12 B 12 E atau pasal 5 ayat 1 JO pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Kronologi Kasus
Achsanul Qosasi diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dan pencucian uang. Hal ini diungkapkan oleh Kuntadi.

Demikianlah informasi mengenai Achsanul Qosasi yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G.

Exit mobile version