Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Konsekuensi yang Dapat Diderita Anwar Usman dan Rekan-rekan Jika Terbukti Melanggar Etika

Konsekuensi yang Dapat Diderita Anwar Usman dan Rekan-rekan Jika Terbukti Melanggar Etika

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jika terbukti melakukan pelanggaran etik. Saat ini, MKMK sedang mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK, termasuk Anwar Usman, terkait penanganan uji materiil syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Jimly menyatakan bahwa sanksi-sanksi tersebut meliputi teguran, peringatan, dan pemberhentian. Sanksi pemberhentian dapat berupa pemberhentian dengan atau tanpa hormat, serta pemberhentian bukan sebagai anggota tetapi sebagai ketua. Jenis sanksi yang akan diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing hakim MK.

Jimly juga menjelaskan bahwa sanksi teguran merupakan sanksi paling ringan yang dapat diberikan kepada hakim MK jika terbukti melanggar etik. Teguran tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis. Selain itu, Jimly mengungkapkan bahwa dalam pengusutan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK, banyak masalah yang ditemui, seperti masalah hubungan keluarga hakim, hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani, dan hakim menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang tidak pada substansinya. Masalah-masalah tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi yang akan diberikan kepada para hakim MK.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1534896-ketua-mkmk-teguran-peringatan-dan-pemberhentian-sanksi-bagi-hakim-mk

Exit mobile version