Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Jimly: MKMK Tidak Dapat Mengubah Syarat Capres-Cawapres Kecuali Terdapat Alasan Rasional

Jimly: MKMK Tidak Dapat Mengubah Syarat Capres-Cawapres Kecuali Terdapat Alasan Rasional

Rabu, 1 November 2023 – 14:02 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengubah putusan terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi, sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, Jimly memberikan peluang untuk melanggar ketentuan tersebut jika ada pendapat yang rasional, logis, masuk akal, dan dapat diterima akal sehat.

“Kita tidak menilai putusan MK. Tapi kalau anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not. Cuma harus dibuktikan. Tadi sudah dibuktikan, tapi kami belum rapat. Saya enggak tahu dari kami bertiga ini berapa orang yang sudah yakin, saya kok belum terlalu yakin gitu lho,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2023.

Jimly juga mengakui bahwa terdapat banyak masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. Ia juga menyebut ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jika terbukti melanggar kode etik, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian. Sanksi pemberhentian dapat dilakukan dengan atau tanpa hormat, bahkan bisa juga berlaku untuk posisi ketua MK.

“Peringatan, variasinya bisa banyak, peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” tambahnya. Begitu pun dengan sanksi teguran yang merupakan sanksi paling ringan. Teguran bisa berupa teguran lisan maupun tertulis.

Halaman Selanjutnya
Ia juga menyebut ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jika terbukti melanggar kode etik, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.