Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap penyeludupan sabu seberat 2.036,5 gram di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku yang diamankan bernama MF (24) warga Desa Teupin Mamplam, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Informasi tentang penyeludupan tersebut diperoleh oleh petugas kepolisian yang kemudian langsung mengamankan MF.
“Pengiriman sabu tersebut dilakukan dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan jalur udara atau pesawat di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dihubungi VIVA.
Hasil penggeledahan terhadap koper yang dibawa oleh MF, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dengan rapi dalam plastik. “MF diamankan di Pintu Keberangkatan Domestik dan ditemukan 12 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.036,5 gram, dalam tumpukkan pakaian di dalam sebuah koper,” kata Hadi.
Dalam pemeriksaan terhadap MF, dia mengaku melakukan penyeludupan narkoba bersama rekannya, berinisial RM (17), yang masih berstatus pelajar asal Provinsi Aceh. RM sendiri telah ditangkap di loket Bus, di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada hari yang sama. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polda Sumut untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya.